Curhat Petambak Garam Madura, Sulit Penuhi Kebutuhan Industri Pangan hingga Farmasi

0
150

BI- Pemenuhan kebutuhan garam untuk industri pengolahan, seperti chlor alkali plant (CAP), aneka pangan, dan farmasi masih mengandalkan impor. Hal ini lantaran standar kualitas produksi garam dalam negeri yang belum memenuhi syarat kebutuhan industri tersebut.

Petambak Garam Madura Ahmad Sanusi mengatakan, pihaknya siap untuk memenuhi kebutuhan industri pengolahan. Namun, perlu dukungan dan bantuan pemerintah untuk mewujudkannya.

Sebab, kebutuhan garam industri cukup sulit karena standar yang tinggi. Sementara itu, untuk kebutuhan garam konsumsi tambak garam yang dikelolanya di Madura telah mampu memproduksi 30.000 ton per tahun.

“Untuk konsumsi sudah memenuhi persyaratan, tetapi pabrikan itu banyak kekurangan garam untuk industri, di industri ini masih agak kesulitan,” kata Sanusi, Senin (4/12/2023).

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, standar garam industri cukup bervariasi, misalnya garam Grade 1 dengan kandungan NaCl (Natrium Klorida) minimal 99,5%, sementara untuk Grade 2 memiliki kandungan NaCl sebesar 98,5%.

Sanusi menuturkan, sulit bagi petani untuk menggaet pelanggan dari pabrikan industri lantaran tidak ada barang atau produk garam yang memenuhi standar tersebut.

“Setelah terjalin hubungan baik dengan pelanggan, ternyata barangnya tidak ada, itu yang perlu pemikiran kita untuk ke depan, karena kebutuhan industri ini sangat besar,” ungkapnya.

Untuk diketahui, industri pengguna garam nasional membutuhkan kisaran 4,7 juta ton per tahun yang mencakup garam konsumsi dan industri. Adapun, produksi garam nasional sebesar 1,9 juta ton hanya untuk konsumsi.

Sementara itu, kebutuhan garam sebesar 2,8 juta ton masih perlu impor, khususnya untuk industri chlor alkali plant, aneka pangan, dan farmasi. Dalam hal ini, industri CAP menyerap sekitar 2,3-2,4 juta ton.

“Kami mohon evaluasi apa yang menjadi keinginan nasional termasuk kebutuhan industri karena industri juga punya karyawan yang cukup banyak, kalau salah satu yang kurang pasti ini kewalahan,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.126/2022 tentang Percepatan Pergaraman Nasional meminta kebutuhan garam harus dipenuhi dari hasil produksi dalam negeri oleh petambak garam dan badan usaha paling lambat 2024.

Namun, garam untuk industri kimia atau chlor alkali dikecualikan dari peraturan ini. Percepatan pembangunan pergaraman nasional tersebut dilaksanakan pada Sentra Ekonomi Garam Rakyat atau Segar, kawasan usaha pergaraman yang dilakukan secara terintegrasi.

Kawasan usaha ini ditetapkan pada provinsi yang memiliki potensi pengembangan usaha pergaraman dengan kriteria tersedia lahan untuk produksi garam, prasarana dan sarana usaha pergaraman, dan pangsa pasar garam, serta mendapat dukungan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemangku kepentingan.

Sementara itu, guna mencapai target tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membangun sentra garam di sejumlah daerah, salah satunya di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).**

Leave a reply