ATM Alat Sarana Bisnis yang Masih Menjadi Sasaran Kejahatan, 2 Pelaku Ditangkap 2 Polisi

0
79

Tim Kriminal Kepolisian Sektor Ciputat Timur berhasil menangkap seorang pria berumur 32 tahun dengan inisial A, yang terlibat dalam serangkaian pencurian di mesin ATM dengan menggunakan teknik pengganjalan.

Ini bukan pertama kalinya ia tertangkap, dengan catatan telah melakukan kejahatan serupa sebanyak tujuh kali.

Kepala Polsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin, menyatakan bahwa A melakukan kejahatan tersebut bersama dua komplotannya yang memiliki inisial AS dan AI, yang kini masih buron.

Kompol Kemas Arifin mengungkapkan, “A ditangkap ketika ia bersama dua komplotannya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) sedang beraksi di mesin ATM yang terletak di depan Rumah Sakit UIN pada hari Jumat, tanggal 19 April 2024,” seperti yang dilaporkan pada hari Minggu, 27 April 2024.

Lebih lanjut, Kemas menjelaskan kronologi kejadian tersebut dimulai ketika seorang pelapor dengan inisial WR mencoba mengambil uang di mesin ATM yang berada di depan Rumah Sakit UIN. Namun, ia menemukan bahwa kartu ATM-nya tidak dapat digunakan setelah dimasukkan ke dalam mesin.

“Setelah itu, AA mendekati mesin ATM dan berpura-pura membantu korban dengan menginstruksikan untuk menekan tombol ‘bintang, pagar, password+enter’, dengan maksud agar AS dapat melihat PIN yang dimasukkan oleh korban,” jelas Kemas.

Kemudian, A mendekati mesin ATM dengan berpura-pura ingin mengambil uang tanpa kartu, dengan tujuan sebenarnya adalah untuk mengambil kartu ATM milik korban.

“Setelah korban meninggalkan mesin ATM, A masuk dan mengambil kartu ATM yang ditinggalkan oleh korban,” pungkas Kemas.***

Leave a reply