Gaji ke 13 PNS Cair Pekan Depan, Berikut Rinciannya

0
6

BI-Pemerintah memastikan akan melakukan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga pensiunannya mulai 2 Juni mendatang secara bertahap.

Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi pasa 15 PP No.9/2026 tersebut, dikutip Selasa (26/5/2026).

Sementara itu, PT Taspen (Persero), BUMN yang mengelola dana pensiun khusus untuk ASN, menyebutkan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi para pensiunan akan mulai dilakukan pada 2 Juni mendatang. Hal itu disampaikan dalam unggahan media sosial resmi perseroan.

“Taspen mulai menyalurkan Gaji Ke-13 Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Instagram resminya.

Untuk besaran pemberian gaji tersebut masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Janda/Dudanya.

Untuk komponen PNS instansi pusat terdiri dari: Gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau umum; dan tunjangan kinerja (tukin). Sementara, untuk instansi daerah, tukin diganti oleh tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Berikut rincian gaji berdasarkan golongan:

PNS Golongan I

– IA: Rp 1.748.100-Rp 1.962.200

– IB: Rp 1.748.100-Rp 2.077.300

– IC: Rp 1.748.100-Rp 2.165.200

– ID: Rp 1.748.100-Rp 2.256.700

Golongan II

– IIA: Rp 1.748.100-Rp 2.833.900

– IIB: Rp 1.748.100-Rp 2.953.800

– IIC: Rp 1.748.100-Rp 3.078.700

– IID: Rp 1.748.100-Rp 3.208.800

Golongan III

– IIIA: Rp 1.748.100-Rp 3.558.600

– IIIB: Rp 1.748.100-Rp 3.709.200

– IIIC: Rp 1.748.100-Rp 3.866.100

– IIID: Rp 1.748.100-Rp 4.029.600

Golongan IV

– IVA: Rp 1.748.100-Rp 4.200.000

– IVB: Rp 1.748.100-Rp 4.377.800

– IVC: Rp 1.748.100-Rp 4.562.900

– IVD: Rp 1.748.100-Rp 4.755.900

– IVE: Rp 1.748.096-Rp 4.957.100

Sementara, berikut rincian berdasarkan jabatan:

– Ketua atau Kepala: Rp31.474.800

– Wakil Ketua atau Wakil Kepala: Rp29.665.400

– Sekretaris atau Anggota: Rp28.104.300

Pegawai Non ASN Setara Eselon

– Eselon I atau JPT Utama: Rp24.886.200

– Eselon II atau JPT Pratama: Rp19.514.800

– Eselon III: Rp13.842.300

– Eselon IV: Rp10.612.900

Pegawai Non ASN Berdasarkan Pendidikan

SD dan SMP Sederajat

– Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.285.200

– Di atas 10 tahun: Rp4.639.300

– Di atas 20 tahun: Rp5.052.600

SMA dan D1 Sederajat

– Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.907.700

– Di atas 10 tahun: Rp5.347.400

– Di atas 20 tahun: Rp5.861.500

D2 dan D3 Sederajat

– Masa kerja hingga 10 tahun: Rp5.488.500

– Di atas 10 tahun: Rp5.966.100

– Di atas 20 tahun: Rp6.524.200

S1 dan D4 Sederajat

– Masa kerja hingga 10 tahun: Rp6.591.000

– Di atas 10 tahun: Rp7.160.500

– Di atas 20 tahun: Rp7.825.800

S2 dan S3 Sederajat

– Masa kerja hingga 10 tahun: Rp7.764.100

– Di atas 10 tahun: Rp8.357.500

– Di atas 20 tahun: Rp9.050.500.***

 

Leave a reply