DJP Gandeng Privy Guna Memudahkan Wajib Pajak Dalam Pelaporan Pajak
BI – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkolaborasi dengan penyedia sertifikat elektronik (PSrE) Privy dalam upaya memperbaharui sistem informasi pelaporan pajak digital. Dalam keterangan tertulis pada Kamis, 13/4/2023, Kepala Subdirektorat Tata Kelola Sistem Informasi, Direktorat Jenderal Pajak Yanwas Nugraha mengungkapkan bahwa sistem pelaporan pajak digital harus memenuhi unsur keamanan dan keabsahan bagi penggunanya.
Yanwas menambahkan bahwa kolaborasi dengan Privy sebagai PSrE yang memiliki keabsahan hukum akan meningkatkan kepercayaan para Wajib Pajak (WP) dalam memberikan laporan pajak. Ia juga menekankan pentingnya keabsahan hukum Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi sebagai bentuk kepastian hukum yang setara dengan tanda tangan basah.
Chief Information Officer (CIO) Privy, Krishna Chandra menyatakan bahwa TTE tersertifikasi memiliki kekuatan yang sama dengan tanda tangan basah dan dapat membawa kepastian hukum yang setara. Ia juga menambahkan bahwa masyarakat perlu didukung dengan edukasi tentang tanda tangan digital yang sah dan legal agar dapat memilih tanda tangan digital yang sesuai dengan UU ITE Pasal 11.
Krishna menambahkan bahwa selanjutnya adalah bagaimana pemerintah dapat mengadvokasi implementasi TTE di segala lini dan aspek layanan publik, termasuk dalam sistem perpajakan. Menurutnya, digitalisasi sistem perpajakan akan semakin memudahkan proses pelaporan dan pencatatan pajak, sehingga pemerintah dapat semakin mengoptimalkan kepatuhan Wajib Pajak.
Sebagai informasi, Privy telah ditunjuk sebagai Penyelenggara Sertifikat Noninstansi Dalam Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Secara Elektronik berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 454/KM.03/2022. Dengan demikian, perusahaan Wajib Pajak dapat menggunakan layanan TTE Privy yang sudah terintegrasi dengan sistem DJP untuk pelaporan pajak, khususnya e-Faktur dan e-Bupot.
Privy merupakan satu-satunya PSrE yang lulus program regulatory sandbox Bank Indonesia dan tercatat sebagai penyelenggara e-KYC di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga saat ini, Privy telah memverifikasi lebih dari 37 juta pengguna dan dipercaya oleh lebih dari 2.000 perusahaan di Indonesia.
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan keamanan pelaporan pajak digital, kolaborasi antara DJP dan Privy sebagai PSrE terbukti menjadi solusi tepat. Di samping itu, edukasi yang tepat dan berkelanjutan terhadap masyarakat juga dibutuhkan untuk meningkatkan kesadaran tentang tanda tangan digital yang sah dan legal.