Tanggapan Asosiasi Pertekstilan Indonesia Terkait Importasi Tekstil Ilegal

0
126

BI – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) pada Jumat, 31/3/2023, menggelar Konferensi Pers tentang Update Kondisi Tekstil dan Sikap Asosiasi Terhadap Importasi Tekstil Ilegal. Ketua Umum API Jemmy Kartiwa Sastraatmaja menyampaikan pandangannya terhadap impor tekstil ilegal yang belakangan semakin marak di Indonesia.

Menurutnya fenomena jual beli pakaian bekas impor ilegal atau thrifting semakin meresahkan industri tekstil hingga garmen. Salah satu faktor adanya impor pakaian bekas di Indonesia dikarenakan negara pengekspor pakaian bekas belum mumpuni mendaur ulang pakaian bekas tersebut.

Menurut Jemmy, tidak semua pakaian bekas impor ilegal layak pakai, yang mungkin bisa dipakai hanya sekitar 30-40 persen dan sisanya akan menjadi sampah impor dan berakhir di Bantar Gebang. Akhirnya sampah pakaian yang dibuang tersebut akan dibakar dan akhirnya menjadi polusi dan merusak lingkungan.

Untuk itu, dirinya meminta supaya kita berpikir panjang untuk Indonesia karena dampak dari impor pakaian bekas ini tidak hanya mempengaruhi industri tekstil dalam negeri tetapi juga bisa berdampak pada aspek lainnya juga.

Jemmy mengatakan bahwa membeli produk recycle itu selain tidak murah, juga kualitasnya tidak sebagus pakaian baru. Recycle atau daur ulang sendiri merupakan bukan suatu hal yang mudah dan murah sehingga dikirim ke negara lain.

Jemmy juga memberikan contoh negara Chile dan Ghana yang menjadi tempat pembuangan akhir sampah baju-baju bekas sehingga menjadi tumpukan gurun sampah baju bekas, jangan sampai Indonesia menjadi seperti negara tersebut.**

Leave a reply