Kepala Desa Gigit Jari, Tak Terima THR dan Gaji ke-13

0
116

BI-Pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya (THR) lebaran Idulfitri 2024 dan Gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN/PNS). Namun, pemberian THR PNS dan Gaji ke-13 ini tidak berlaku bagi kepala desa, perangkat desa maupun pejabat camat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan keputusan pemerintah untuk tidak memberikan THR dan Gaji ke-13 bagi kepala dan perangkat karena tidak termasuk dalam ASN ataupun PNS. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, kepala desa maupun camat bisa menerima tunjangan serupa tersebut tersebut melalui penggunaan dana desa, yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Hanya saja, dia meminta alokasi anggaran untuk tunjangan kepala desa tidak memberatkan dana desa.

Tito memperkirakan pembayaran tunjangan serupa THR maupun Gaji ke-13 untuk kepala desa mencapai Rp81,6 triliun lebih. Angka ini justru lebih tinggi dari alokasi dana desa dari pemerintah pusat yang berkisar Rp70 triliun.

“Umumnya gajinya (kepala desa) Rp2 jutaan lebih kurang, ada 10 saja kepala desa dan perangkatnya 20 juta kali 80.000 lebih desa, jadi Rp81,6 triliun,” bebernya.

Oleh karena itu, Tito memastikan akan membahas skema tunjangan serupa THR dan Gaji ke-13 tersebut bersama dengan asosiasi hingga Menteri Desa. Sehingga upaya untuk menyejahterakan perangkat desa tidak membebani dana desa.

“Nanti kita akan bicarakan dengan asosiasi desa dan dengan Menteri Desa, atau mungkin itu ada pendapat lain, kami akan ikuti seperti tahun sebelumnya, biasanya ada prinsip musyawarah,” tegasnya.

 

Leave a reply